Kabar
Kampus – Poster III Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) 2016 telah berlangsung
selama dua hari. Kegiatan yang bertempat di Gedung Student Centre (GSC) ini dimulai
pada 22-24 Agustus 2016. Poster III FIP sendiri merupakan kegiatan tahunan BEM KM-FIP
guna memperkenalkan kehidupan kampus di lingkup fakultas.
POSTER
tahun ini sedikit berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, telah terjadi penurunan
kuota mahasiswa baru (maba) FIP. Jika pada 2015 jumlah maba FIP sebanyak 700
mahasiswa. Di tahun 2016 ini, mahasiswa baru hanya berjumlah 458 mahasiswa.
Pengurangan
kuota mahasiswa baru FIP disebabkan oleh dua faktor. Pertama, belum adanya
pengangkatan dosen CPNS. Hal itu diungkapkan oleh Dekan Fakultas Ilmu
Pendidikan, Sulaiman, M.Pd. pada 23 Agustus 2016 kepada LPM Sinar. “Rasio dosen
belum ada penambahan PNS, karena kami mengutamakan kualitas, bukan lagi kuantitas.”
Lanjut Sulaiman mengatakan, rasio dosen sewajarnya satu berbanding empat puluh. Artinya, dalam satu kelas, satu dosen mengajar
empat puluh mahasiswa. “Sekarang jumlah mahasiswa sekitar 3000, sedangkan
dosennya 60. Kira-kira ini sudah memenuhi satu dosen 40 mahasiswa.”
Maka
dari itu, pihak fakultas memutuskan untuk mengurangi kuota penerimaan mahasiswa
baru. Jumlah tersebut antara lain, 140 maba untuk PGSD, dan 80-90 maba untuk
prodi PBSI, PG PAUD, Pendidikan IPA, dan Pendidikan Informatika.
Namun,
jumlah tersebut di atas tidak semuanya terpenuhi. Beberapa calon mahasiswa baru
diperkirakan mengundurkan diri karena permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Misalnya
PBSI, dari pendaftar sebanyak 80 hanya sebanyak 76 mahasiswa yang mendaftar
ulang. Sedangkan empat lainnya mundur tanpa sebab,” ujar Sulaiman.
Uang
Kuliah Tunggal di lingkup FIP terdiri atas beberapa level. Level pertama,
sebanyak 500 ribu. Level kedua, sebanyak 1 juta. Level ketiga, sebanyak 3 juta.
Level keempat, sebanyak 4 juta. Level kelima, sebanyak 5 juta. Pembagian level
tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi orangtua mahasiswa baru. Level pertama
dan kedua diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu (non-bidikmisi). Sedangkan
level ketiga, keempat, dan kelima diperuntukkan bagi keluarga mampu.
Kedua,
minimnya jumlah ruang kelas. Penambahan kuota mahasiswa juga berarti penambahan
jumlah sarana dan prasarana, terutama ruang kelas. Ruang kelas di fakultas ilmu
pendidikan masih terbatas. Misalnya, pada prodi PBSI yang saat ini menempati
ruang kelas di gedung auditorium. (Tin, Gih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar