Warta Sinar - Menjelang akhir
perkuliahan semester genap tahun 2020, bantuan dana sebesar Rp. 150.000,- yang
dijanjikan kepada mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam menunjang
perkuliahan daring selama pandemi covid-19 belum juga menemukan titik terang.
Pasalnya, semenjak dikeluarkannya Surat Edaran Rektor nomor
B/1022/UN46/HM.00.06/2020 pada tanggal 15 April lalu yang berisi tentang
bantuan dana untuk mahasiswanya, hingga saat ini masih menjadi pertanyaan.
Terhitung sudah lebih dari satu bulan semenjak dikeluarkannya surat edaran
tersebut.
Keresahan para mahasiswa mulai
diutarakan melalui berbagai media. Hingga oleh salah seorang mahasiswa UTM membuat
sebuah petisi tentang pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50%. Mendadak
petisi itu menjadi viral dan mendapat banyak respon dari kalangan
mahasiswa. Namun sayangnya, upaya tersebut masih belum mendapat tindakan
lanjutan dari petinggi UTM. Bahkan informasi lebih lanjut terkait hal ini masih
minim sekali. Pihak terkait masih sulit untuk dihubungi, termasuk pimpinan
Fakultas Ilmu Pendidikan.
Hasil wawancara Wakil Rektor 2 UTM via
Whatsapp (20/3), mengenai alasan kenapa bantuan tersebut tidak kunjung
turun dan kapan bisa terealisasikan, narasumber hanya memberi jawaban
"Prosesnya mulai dari penetapan kebijakan oleh pimpinan, survey
operator/provider handphone oleh TIK, legal opinion di kejaksaan, revisi
Dipa di perencanaan, kerjasama dengan provider, proses lelang/pengadaan di ULP,
penunjukan pemenang oleh ULP, pengiriman anggaran ke pemenang oleh BUK,
pendistribusian paket data oleh provider ke nomor handphone masing-masing." Tindakan yang sekarang sedang
dilakukan pihak UTM masih pada tahap pengadaan di ULP.
Amrin Razali selaku Sekretaris UPPBJ
UTM UKPPBJ Kemendikbud RI dalam wawancara dengan kami via Whatsapp (21/5),
menyebutkan bahwa salah satu penyebab bantuan tersebut hingga sekarang belum
tersampaikan karena surat dari UTM yang dikirimkan pada tanggal 30 April 2020 baru
dibalas pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Kemendikbud RI. "Balasan surat dari
Kemendikbud RI kepada UTM terkait Pengadaan paket data baru dibalas tanggal 18
Mei 2020 (surat dari UTM tanggal 30 April 2020)." Surat tersebut berisikan
tidak adanya peraturan yang menyatakan bahwa pemberian paket data kepada mahasiswa
melalui proses pengadaan dan sifat pengadaan untuk mahasiswa yang tidak jelas apakah
masuk kategori sesuai Pasal 38 dan 59 dalam Perpres 16 2018 tentang PJB Pemerintah.
Selain itu Amrin Razali juga
menyebutkan hal lain yang membuat bantuan tersebut belum juga tersampaikan
adalah masih banyaknya kesalahan dalam pengisian data oleh mahasiwa, seperti
NIM yang berbeda akan tetapi nomor yang diisikan sama, jumlah digit nomor handphone
yang berlebih, dan penulisan jumlah digit benar namun tidak sesuai dengan nomor
provider. "Sampai saat ini sedang melakukan pengecekan kebenaran nomor
seluler mahasiswa/i yang terdapat kesalahan dari pengisi data seperti; NIM
berbeda tapi No HP sama, No HP jumlah digit ya sama berlebih (masih
terkonfirmasi oleh 2 provider), dan No HP salah (jumlah digit benar tapi tidak
sesuai dengan nomer provider)." Hingga saat ini baru selelsai dengan 2
provider.
Berdasarkan hal tersebut, bantuan yang
akan diberikan kepada mahasiswa UTM adalah berupa paket data. Gubernur Fakultas
Ilmu Pendidikan Moh. Nour Hidayat memberikan tanggapan terkait hal ini,
"UTM masih terkesan lambat dalam mengambil tindakan, seandainya UTM
memberikan transparansi informasi terkait tahapan yang sedang dilakukan,
mungkin itu masih bisa dimaklumi meskipun cairnya lama."
Bukan hanya dari kalangan mahasiswa,
salah seorang Dosen FIP yang tidak mau disebut namanya juga ikut menanggapi
terkait hal ini, "Terus terang ya, saya lebih setuju penurunan UKT
daripada subsidi pulsa ini, karena kalau penurunan UKT sudah jelas kan memang
terkait kelangsungan perkuliahan." (Iq/Lut)