Kabar Kampus UTM -Kebijakan
baru larangan merokok di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura resmi
diberlakukan semenjak Selasa, 15 Maret 2016.
Pemberlakuan ini disahkan setelah melalui Rapat Senat FIP UTM dan adanya aduan
dari beberapa mahasiswa yang keberatan dengan asap rokok atau putung rokok yang
berserakan disekitar lantai 2. Larangan merokok ini diberlakukan untuk seluruh
civitas akademik FIP UTM (dosen, mahasiswa, karyawan, security, cleaning
service dan pengelola gedung).
Menindaklanjuti tentang larangan merokok di FIP UTM,
Dekan FIP UTM turut memberikan penjelasan kepada anggota Lpm Sinar menggenai beberapa alasan
dikeluarkannya kebijakan baru larangan merokok di area RKB D. Menggenai etika saat
merokok. “Merokok itu tidak boleh ditempat-tempat umum bahkan ada aturan dasar
(UU) yang mengatur larangan merokok ditempat umum. Selain itu juga asap yang
dikeluarkan akan menganggu kenyamanan orang lain, bahkan orang tidak aktif
merokok (pasif) akan dirugikan, ujar Sulaiman selaku Dekan
FIP UTM. Sosialisasi tentang kebijakan
larangan merokok ini telah dilakukan dengan berbagai macam cara diantarnya
yaitu adanya pemberitahuan disetiap Prodi
di FIP dan edaran pamflet di area RKB-D.
Presentase Dosen yang merokok di FIP hanya sebesar
10% dari 50 Dosen yang ada. Oleh karena itu sanksi yang diberikan saat ini
hanya berupa teguran lisan saja sambil menyesuaikan mahasiswa-mahasiswa FIP.“Sementara
ini memang belum ada sanksi yang diberikan bagi mereka yang melangar, akan tetapi hanya
berupa teguran, sebab dalam
masa proses penyesuaian,” ujar Sulaiman Dekan
FIP. Beliau juga menyampaikan
jika edaran dan himbauan
dari setiap Ketua
Prodi di FIP masih dirasa
kurang menyadarkan, maka saya akan membuat poster besar mengenai larangan
merokok di area RKB-D. Tegas Sulaiman.
Kebijakan baru ini juga diapresiasi dengan baik oleh
beberapa mahasiswa, dosen
dan security RKB-D. “Saya setuju dengan
adanya kebijakan ini, karena ini juga akan membuat kenyamanan dalam
proses perkuliahan di area RKB-D,” ujar salah satu Mahasiswi Prodi Pendidikan
IPA. “Memang ini baik untuk
kita semuanya, nantinya tidak ada lagi putung rokok yang beserakan di RKB- D dan RKB-D akan kelihatan
bersih,” ujar Pak Ma’ruf security RKB-D.
Berkaitan
dengan kebijakan peraturan larangan merokok di RKB-D Pak
Ma’ruf mengutarakan
pendapatnya “Jika adanya larangan berarti akan ada
solusi untuk perokok aktif, karena orang yang sudah terbiasa merokok pasti
tidak akan bisa berhenti. Terangnya! RKB-D harus ada area merokok tersendiri untuk
mereka para perokok aktif”. Salah
satu Dosen PBSI juga berkomentar sama halnya dengan Pak
Ma’ruf bahwa memang larangan
merokok ini baik, tidak menganggu jalannya perkuliahan dan tidak menimbulkan
gangguan kesehatan. Akan tetapi perlu adanya solusi untuk kebijakan tentang
larangan merokok, misalnya dibuatkan area smoking di RKB-D. Menanggapi hal tersebut Sulaiman selaku Dekan
FIP berencana membuatkan area smooking di RKB-D .
Setelah kebijakan larangan merokok di RKB-D diberlakukan,
masih ada beberapa mahasiswa yang ketahuan merokok di area RKB-D saat ditanyai
perihal larangan merokok di RKB-D mereka banyak yang belum mengetahui kebijakan
tersebut. Namun banyak juga dari mereka yang setuju jika ada kebijakan tersebut.
“Saya
mendukung sebab menganggu kesehatan bagi perokok pasif, meskipun saya adalah perokok”.
Ujar Mahasiswa Prodi Pendidikan
Informatika yang tak mau disebutkan
identitasnya. (AJG/VEL)