Selamat Datang di Situs Lembaga Pers Mahasiswa Sinar FIP Universitas Trunojoyo Madura

Rabu, 28 Oktober 2020

Kontroversi Pemilu E-vote



Warta Sinar– Selasa (27/10), sidang paripurna pengesahan rangcangan Undang-Undang e-vote yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menuai banyak kontroversi dan kekhawatiran dari kalangan mahasiswa, tak terkecuali mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan. Acara yang bertempatkan di yang bertempat di gedung Rektorat Lt. 4 Ruang 401 turut mengundang Presiden Mahasiswa UTM dalam pengesahannya. Meskipun rancangan UU e-vote tersebut telah di sah-kan, namun sangat disayangkan bahwa dalam penyampaian informasi cenderung mendadak dan tidak ada koordinasi secara menyeluruh kepada DPM Fakultas. 

Hal tersebut diketahui setelah kami mewawancarai Ketua DPM Fakultas Ilmu Pendidikan pada hari selasa (27/10) via Whatsapp. Sofa Adi Wibowo mengatakan bahwa tidak tahu dan tidak ada koordinasi dari pihak DPM-KM UTM kepada DPM Fakultas Ilmu Pendidikan terkait informasi RUU e-vote ini. 

“Saya sama sekali tidak tahu tentang isi dari RUU e-vote ini dan memang tidak ada koordinasi dari DPM-KM kepada DPM-F. Sudah dibicarakan di grup DPM se-UTM tapi tidak ada respon sama sekali. Jika memang aturan itu berlaku bagi pemilu di UTM harusnya DPM Fakultas diikutsertakan sebagai lembaga legislatif yang menyelenggarakan pemilu tingkat fakultas.” Ujar Sofa.

Moh. Kurdi selaku Ketua DPM-KM 2020 dalam wawancara bersama kami via Whatsapp, menyatakan bahwa dari awal Ia menjabat sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, kemudian pembahasannya difokuskan pada dua hingga tiga bulan kemarin. 

“Dalam proses pembentukan undang-undang ini melibatkan internal DPM-KM dibantu oleh beberapa pihak yang notabennya ahli dan pakar dalam bidang hukum. Karena berbicara undang-undang ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.” Jelas Kurdi. Menanggapi hal tersebut, Moh. Kurdi menyatakan akan memastikan bahwa dalam pemilu e-vote ini akan terjamin tingkat keamanannya. “Saya pastikan insyaallah pasti terjamin.” Imbuhya.

Dengan di sah-kannya RUU e-vote ini juga mengundang penolakan dari mahasiswa karena khawatir akan tingkat efisiensi dan tingkat keamanan data dari pelaksanaan pemilihan umum sacara e-vote. Sebagai mana yang disampaikan oleh Khoirul Ashab selaku ketua Umum HIMAPIF 2020 yang mengatakan bahwa Ia cenderung menolak karena khawatir data dari hasil pemilihan itu diretas. “Saya cenderung menolak adanya pemilu secara e-vote, karena bahayanya adalah gampang untuk diretas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Ungkap Ashab.

Selain itu, Anisa Setiawan selaku Ketua Umum HIMAPIPA 2020 berpendapat bahwa, “Saya tidak setuju sekali dengan adanya pemilu e-vote. Karena kita tidak pernah tau apakah itu sudah terjamin atau tidak, karena belum ada survei atau bukti. Soalnya kita baru perdana melakukan pemilihan secara daring, dan kita tidak tahu efektifitasnya seperti apa. Jadi kalau menurutku lebih baik pemilihannya dilakukan secara offline dengan melaksanakan protokol kesehatan.” Selasa, (27/10). (Iq)

Read more ...

Alamat Kami

Jln. Raya Telang - Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura

Follow Us

Designed lpmsinar Published lpmsinar_fkipUtm