Warta Sinar - Rentetan
acara kegiatan Pemilihan Raya FIP telah berlangsung sejak Kamis (14/12). Proses
pandaftaran bakal calon peserta pemilu menuai problem khususnya pada proses
pencalonan bupati dan wakil bupati. KPUM dinilai telah melakukan pelanggaran pada
PKPU BAB V Pasal 5 Ayat 3 mengenai penegasan bahwa tidak adanya perpanjangan
waktu dalam pendaftaran maupun pengunggahan data calon. Sedangkan KPUM sendiri
melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon Bupati hingga tanggal 17
Desember 2023.
Ketua KPUM, Zaynal Alim
sendiri menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan dengan didasari oleh asas
perundang-undangan serta dengan pertimbangan terhadap peraturan yang memiliki
posisi lebih tinggi daripada PKPU yang dibuat oleh KPUM.
Hal ini juga kemudian menjadi
dasar penetapan pengecualian Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra
Indonesia untuk mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran dan pengunggahan
data.
"Proses
perpanjangan ketika ada 1 bakal calon, di PBSI itu ada lebih dari 1 bakal
calon. Kenapa tidak saya perpanjang? Karena sudah tidak sinkron dengan aturan
di atasnya tadi," ungkap Zaynal. (17/12)
Zaynal juga
mengungkapkan bahwa hal ini sebenarnya sudah disampaikan melalui sosialisasi
yang dilakukan di gedung rektorat pada Rabu (13/12).
Ketua Banwaslu, Ismail
mengungkapkan bahwa tidak ada laporan yang masuk kepada Banwaslu terkait
masalah ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa memang sudah seharusnya perpanjangan
waktu dilakukan.
"Tidak ada laporan
yang masuk ke Banwaslu, dan untuk perpanjangan pendaftaran itu memang sudah
menjadi amanah dari aturan yang berlaku mulai dari atas sampai aturan
turunannya secara hierarki," ungkap Ismail.
Namun hal ini dikritisi
oleh salah satu mahasiswa dari program studi PBSI yang tidak ingin disebut
namanya, mengungkapkan bahwa setidaknya PKPUM juga mengatur perpanjangan waktu
dalam salah satu pasalnya.
"Mungkin apabila
yang mendaftar tidak representatif, sebaiknya di PKPUM itu dijelaskan.
Misalnya, apabila pendaftaran tidak memenuhi regulasi, pendaftaran akan diperpanjang 2x24 jam.
Misalkan seperti itu," ungkap mahasiswa tersebut. (18/12)
Di sisi lain,
kekecewaan diungkapkan oleh ketua KPUM. Mulai dari sedikitnya mahasiswa yang
mengikuti sosialisasi hingga mengirimkan komentar terhadap akun Instagram KPUM
menggunakan bahasa yang kurang pantas, alih-alih menemui secara langsung untuk
meminta keterangan.
"Malah KPUM ini
sekarang menginginkan gerakan dari mahasiswa secara umum yang berkomentar di
akun Instagram itu untuk melakukan gerakan yang lebih konkrit terhadap KPUM
kalau memang kecewa. Karena itu yang kami tunggu-tunggu," tutup Zaynal. (Rd)