Warta Sinar - Rabu (26/1), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas Ilmu Pendidikan periode
2022 telah selesai dilaksanakan secara daring. Pemungutan suara dimulai pukul
08.00 hingga 13.00 WIB melalui google form yang telah disediakan. Pemilu kali
ini diikuti oleh dua calon kandidat. Paslon nomor urut satu yakni Zulfikri Tri Tanaya dan Edi
Purwanto, serta kandidat nomor urut dua Moh.
Choirul Anam dan Muhammad Bahruddin. Paslon nomor urut satu dinyatakan menang
setelah unggul telak atas Paslon nomor urut dua.
Berdasarkan
hasil perhitungan suara, Paslon satu atas nama Zulfikri Tri Tanaya dan Edi
Purwanto memperoleh 1.550 suara dan Paslon dua atas nama M. Choirul Anam dan
Muhammad Bahruddin memperoleh 53 suara. Sehingga Paslon satu dinyatakan sebagai
pemenang dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur FIP periode 2022. Total
suara yang masuk sebanyak 1.621 suara. Sementara total
DPT sendiri 3.248 suara.
Zulfikri Tri Tanaya selaku gubernur terpilih mengatakan salah satu
kontribusinya untuk FIP ke depan akan lebih fokus pada pengawalan dan
pengawasan, seperti pencairan dana DIPA, serta bantuan pendidikan seperti
Bidikmisi, atau beasiswa lainnya. Ia juga mengharapkan BEM FIP sebagai mitra
yang bisa berhubungan baik dengan semua elemen yang ada di FIP UTM, baik
mahasiswa, dosen, dekanat, maupun ormawa.
Sementara itu, M. Husni Mubarok selaku ketua KPUM mengatakan
bahwa pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun ini bersifat
transparan seperti Pemilu pada umumnya.
"Pemilu
ini bersifat Luber Jurdil seperti Pemilu pada umumnya. Ada transparansi dari
KPUM dan juga ada kerahasiaan data pemilih yang harus dijaga. Suara yang masuk
akan ditransparansikan," ujarnya.
Senada dengan pernyataan Husni, Yenny Setyaningsih selaku Badan Pengaduan
Banwaslu juga mengungkapkan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur FIP
2022 sudah sangat transparan dan adil karena telah diketahui oleh kedua belah
pihak sebagai saksi pertama dan saksi kedua dari masing-masing Paslon.
"Menurut saya sudah terlihat sangat transparan dan adil, karena
(proses pemungutan suara) sudah diketahui oleh saksi dari kedua belah pihak,
saksi Paslon satu dan saksi Paslon dua," ujarnya. (Lai/Rin/Nis)