Selamat Datang di Situs Lembaga Pers Mahasiswa Sinar FIP Universitas Trunojoyo Madura

Sabtu, 18 November 2023

DPM FIP LAYANGKAN SURAT KEPUTUSAN SANKSI KELEMBAGAAN, HIMAPIPA BUKA SUARA



Warta Sinar - Setelah mendapat SK (Surat Keputusan) Sanksi kelembagaan (13/11) oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (DPM FIP) pihak Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan IPA (Himapipa) akhirnya buka suara terkait pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) pada (11/11). Dea Adira Agustina selaku Ketua Umum Himapipa mengungkapkan jika pada saat hari-H pelaksanaan muswa pihak DPM menginterupsi ketika memasuki sidang pleno 2 dan mengatakan sidang tidak bisa dilanjutkan karena menyalahi aturan AD/ART KM-UTM, namun pihak DPM enggan menunjukkan file AD/ART yang dimaksud ketika diminta oleh pihak Himapipa.

Dea Adira juga mempertanyakan tentang kesalahan tanggal yang tertulis pada SK yang diterimanya. Ia menerima SK dari Ismail, Wakil 1 DPM FIP. Namun tertulis bahwa muswa Himapipa pada tanggal 11 Oktober padahal muswa dilaksanakan pada 11 November. Kemudian SK tersebut ditarik kembali oleh pihak DPM FIP.

“Dari sini apakah pihak ketum DPM  tidak mengoreksi padahal itu sebuah SK bukan sekedar surat undangan, sepenting SK aja dianggap sepele dan dipermainkan, waktu ketua DPM saya tegur mengenai SK, Rizal menjawab "kan saya gatau." Lucu rasanya, karena pada SK tertera jelas ada tanda tangan dan stempel resmi dari Rizal selaku Ketua DPM FIP, apakah selama ini anggota DPM dapat menggunakan tanda tangan dan stempel secara formalitas saja tanpa adanya konsultasi dan izin kepada Rizal selaku Ketua DPM?” Ungkap Dea. (17/11)

Ketua Umum Himapipa tersebut juga menjelaskan alasan mengapa ia tidak dapat mendatangi undangan forum dari DPM FIP dikarenakan undangan yang terlalu mendadak dan sudah memiliki agenda lain.

"Pihak DPM mengirimkan undangan mendadak setelah Himapipa mengirim undangan muswa, DPM memberikan informasi forum di Rabu 8 November pukul 08.30 WIB, dan forum dilaksanakan hari itu juga pukul 19.00 WIB, benar adanya bahwa bupati 5 prodi tidak ada yang bisa menghadiri. Semua bupati 5 prodi meminta direschedule namun tidak ada jawaban dari pihak DPM  hingga malam, dan baru dijawab pukul 18.30 WIB bahwa setiap bupati diharap mengirimkan anggotanya, sedangkan forum dimulai pukul 19.00 WIB. Semua bupati tidak dapat menghadiri karena ada agenda rapat yg sudah dirancang jauh hari" Ungkap Ketua Umum Himapipa.

Undangan kedua yang disampaikan secara pribadi juga Dea terima secara mendadak ketika dirinya berada disebuah acara di luar kota. Ia menyayangkan mengapa tidak dihubungi sedari pagi, sehingga Ia dapat membatalkan jadwalnya jika memang DPM FIP ingin bertemu pada hari itu.

Nindi Chanifah selaku Presidium 1 pada Muswa Himapipa mengaku bingung mengapa hal ini baru dipermasalahkan oleh pihak DPM FIP jika memang perda yang dilanggar oleh Himapipa  sudah ditetapkan sejak Tahun 2021.

“Yang dibingungkan itu kan dari perda yang dipermasalahkan sama DPM berlaku sejak 2021, saya mempertayakan kenapa baru dipermasalahkan sekarang kalo memang sejak awal, kenapa kok enggak dibahas setelah DPM ini sah. Kenapa baru dipermasalahkan di akhir periode kenapa nggak dipermasalahkan setelah mereka pelantikan.” Ujar Nindi.

Terakhir Nindi mengungkapkan saran kepada DPM FIP agar menjabarkan dan mensosialisasikan peraturan dan AD/ART yang berlaku sehingga dari HMP dapat mempelajarinya.

“Saran aja ke DPM, biar ndak terjadi hal yang tidak diinginkan mending dijabarkan, setiap peraturan AD/ART yang ada lingkup DPM, sehingga dari HMP juga bisa mempelajari, meskipun ada kesalahan dari sebelumnya juga sebaiknya bisa disosialisasikan karena seharusnya setiap kegiatan yang menurutnya penting itu harus disosialisasikan, biar ndak yang disalahkan hanya HMP aja." tutup Nindi. (Ks/Nf/An)

 

 

 

 

  

Read more ...

Rabu, 15 November 2023

DPM FIP KELUARKAN SANKSI BAGI MUSWA HIMAPIPA

 


Warta Sinar – Musyawarah Mahasiswa yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan IPA (11/11) berakhir sanksi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)  Fakultas Ilmu Pendidikan ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Sidang Pleno Penetapan Sanksi Kelembagaan HIMAPIPA dengan nomor 02/SK/1/DPM-FIP/KM-UTM/XI/2023 pada Senin (13/11). Keluarnya surat keputusan dikarenakan adanya pelanggaran pada Anggaran Rumah Tangga KM UTM Bab XVIII tentang kongres & Muswa KM UTM Pasal 77 Ayat 4 poin C dan Perda FIP pasal 29 nomer 1 tentang kewajiban laporan akhir periode kepada DPM Fakultas Ilmu pendidikan. Berdasarkan surat keputusan tersebut HIMAPIPA wajib melaksanakan musyawarah ulang maksimal 7 hari terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan agar tidak menerima sanksi pencabutan hak kepemilikan kelembagaan secara tidak terhormat.

Ahmad Jundi selaku Badan Kode Etik Pengawasan (BKP) DPM FIP yang hadir pada saat Musyawarah Mahasiswa (Muswa) mengungkapkan adanya pelanggaran pada Anggaran Rumah Tangga KM UTM bab XVIII tentang kongres & Muswa KM UTM pasal 77 ayat 4  poin C yakni Musywarah Mahasiswa program studi mempunyai wewenang untuk mengesahkan LPJ bupati. Sedangkan pada pelaksanaan Muswa HIMAPIPA membahas hal di luar ketentuan tersebut.

“Kami ditugaskan Pimpinan DPM untuk menghadiri acara tersebut sebagai peserta peninjau dan juga Badan Kode Etik Pengawasan (BKP) kami sudah menginterupsi dan menjelaskan AD/ART KM UTM dan kami meminta untuk pembahasannya langsung ke LPJ-an, kami juga sudah mengingatkan apabila Muswa ini tetap dilanjutkan membahas selain LPJ-an, kami tidak bertanggungjawab apabila mendapat sanksi kelembagaan dari pimpinan DPM, Namun dari HIMAPIPA tetap melanjutkan Muswa membahas selain LPJ,” ujar Ahmad Jundi. (14/11)

Sebelumnya DPM FIP sudah 2 kali mengirimkan undangan rapat mengenai Musyawarah Mahasiswa pada Rabu (8/11) baik secara umum kepada seluruh bupati dan juga secara khusus melalui telepon kepada HIMAPIPA, namun berhalangan hadir.

Ahmad Rizal selaku Ketua DPM FIP mengungkapkan bahwa pembahasan di luar kewenangan yang dilakukan HIMAPIPA adalah pembahasan AD/ART, yang seharusnya diganti menjadi PERBUP (Peraturan Bupati) sesuai dengan ART KM UTM BAB IV Tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan KM UTM Pasal 6  Ayat 7.

“Untuk pembahasan mengenai yang di luar kewenangan ya karena membahas tentang ada yang namanya istilahnya AD/ART prodi yang kalo tidak salah di Pleno 2 dan Pleno 3 untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada pihak HMP-nya. Kalau prodi kewenangannya hanya LPJ-an, kalau berbicara masalah hukum atau peraturan yang ada di prodi ini ada yang istilahnya PERBUP itu dibuat oleh bupati dan itu tidak dibahas di Muswa  karena kewenangannya hanya sebatas LPJ-an kepada DPM,ujar Rizal.

Dikarenakan Muswa tetap dilanjutkan dengan pembahasan di luar LPJ Badan Kode Etik Pengawasan yang juga Peserta Peninjau dari Dewan Perwakilan Mahasiswa tidak menyepakati adanya Musyawarah Mahasiswa selain pembahasan LPJ dan meninggalkan forum. Sehingga HIMAPIPA tidak melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Akhir kepada DPM dan menyalahi Perda FIP pasal 29 nomer 1 tentang kewajiban laporan akhir periode kepada DPM Fakultas Ilmu pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak HIMAPIPA belum bersedia dimintai keterangan oleh LPM Sinar. (In/Es/Ks)

Read more ...

Alamat Kami

Jln. Raya Telang - Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura

Follow Us

Designed lpmsinar Published lpmsinar_fkipUtm