Warta Sinar - Setelah
mendapat SK (Surat Keputusan) Sanksi kelembagaan (13/11) oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (DPM FIP) pihak Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan
IPA (Himapipa) akhirnya buka suara terkait pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) pada (11/11). Dea Adira Agustina selaku Ketua Umum Himapipa mengungkapkan jika
pada saat hari-H pelaksanaan muswa pihak DPM menginterupsi ketika memasuki
sidang pleno 2 dan mengatakan sidang tidak bisa dilanjutkan karena menyalahi
aturan AD/ART KM-UTM, namun pihak DPM enggan menunjukkan file AD/ART yang
dimaksud ketika diminta oleh pihak Himapipa.
Dea Adira juga
mempertanyakan tentang kesalahan tanggal yang tertulis pada SK yang
diterimanya. Ia menerima SK dari Ismail, Wakil 1 DPM FIP. Namun tertulis bahwa
muswa Himapipa pada tanggal 11 Oktober padahal muswa dilaksanakan pada 11 November.
Kemudian SK tersebut ditarik kembali oleh pihak DPM FIP.
“Dari sini apakah pihak
ketum DPM tidak mengoreksi padahal itu
sebuah SK bukan sekedar surat undangan, sepenting SK aja dianggap sepele dan
dipermainkan, waktu ketua DPM saya tegur mengenai SK, Rizal menjawab "kan
saya gatau." Lucu rasanya, karena pada SK tertera jelas ada tanda tangan
dan stempel resmi dari Rizal selaku Ketua DPM FIP, apakah selama ini anggota DPM
dapat menggunakan tanda tangan dan stempel secara formalitas saja tanpa adanya
konsultasi dan izin kepada Rizal selaku Ketua DPM?” Ungkap Dea. (17/11)
Ketua Umum Himapipa
tersebut juga menjelaskan alasan mengapa ia tidak dapat mendatangi undangan
forum dari DPM FIP dikarenakan undangan yang terlalu mendadak dan sudah
memiliki agenda lain.
"Pihak DPM
mengirimkan undangan mendadak setelah Himapipa mengirim undangan muswa, DPM
memberikan informasi forum di Rabu 8 November pukul 08.30 WIB, dan forum
dilaksanakan hari itu juga pukul 19.00 WIB, benar adanya bahwa bupati 5 prodi
tidak ada yang bisa menghadiri. Semua bupati 5 prodi meminta direschedule namun tidak ada jawaban
dari pihak DPM hingga malam, dan baru
dijawab pukul 18.30 WIB bahwa setiap bupati diharap mengirimkan anggotanya,
sedangkan forum dimulai pukul 19.00 WIB. Semua bupati tidak dapat menghadiri karena
ada agenda rapat yg sudah dirancang jauh hari" Ungkap Ketua Umum
Himapipa.
Undangan kedua yang
disampaikan secara pribadi juga Dea terima secara mendadak ketika dirinya berada
disebuah acara di luar kota. Ia menyayangkan mengapa tidak dihubungi sedari
pagi, sehingga Ia dapat membatalkan jadwalnya jika memang DPM FIP ingin bertemu
pada hari itu.
Nindi Chanifah selaku
Presidium 1 pada Muswa Himapipa mengaku bingung mengapa hal ini baru
dipermasalahkan oleh pihak DPM FIP jika memang perda yang dilanggar oleh Himapipa
sudah ditetapkan sejak Tahun 2021.
“Yang dibingungkan itu
kan dari perda yang dipermasalahkan sama DPM berlaku sejak 2021, saya
mempertayakan kenapa baru dipermasalahkan sekarang kalo memang sejak awal, kenapa
kok enggak dibahas setelah DPM ini sah. Kenapa baru dipermasalahkan di akhir
periode kenapa nggak dipermasalahkan setelah mereka pelantikan.” Ujar Nindi.
Terakhir Nindi
mengungkapkan saran kepada DPM FIP agar menjabarkan dan mensosialisasikan
peraturan dan AD/ART yang berlaku sehingga dari HMP dapat mempelajarinya.
“Saran aja ke DPM, biar
ndak terjadi hal yang tidak diinginkan mending dijabarkan, setiap peraturan AD/ART yang ada lingkup DPM, sehingga dari HMP juga bisa mempelajari, meskipun ada
kesalahan dari sebelumnya juga sebaiknya bisa disosialisasikan karena
seharusnya setiap kegiatan yang menurutnya penting itu harus disosialisasikan,
biar ndak yang disalahkan hanya HMP aja."
tutup Nindi. (Ks/Nf/An)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar