Selamat Datang di Situs Lembaga Pers Mahasiswa Sinar FIP Universitas Trunojoyo Madura

Sabtu, 16 September 2017

Dana Tersendat, UKM Putar Otak



(Sumber foto: Google)


Warta SINAR--Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas merupakan tempat menampung bakat dan minat mahasiswa, khususnya di Fakultas Ilmu pendidikan, Universitas Trunojoyo Madura. Unit Kegiatan Mahasiswa ini terdiri atas 7 UKMF, yaitu Ar-Rasyad, Pena, Sabit, Sinar, Pofkip, Gp-Est, dan Excellent yang memiliki fokus berbeda-beda.

Dari Fakultas Ilmu Pendidikan, tiap UKMF tersebut diberikan dana untuk kegiatan yang diselenggarakan. Namun, hasil wawancara anggota Sinar pada Senin (11/09) kepada masing-masing ketua UKM, dana tersebut belum cair. Padahal, berdasarkan sistem pencairan dana, dana akan cair apabila ketua umum sudah menyetorkan LPJ kepada fakultas.

Dari hasil wawancara ke 5 unit kegiatan mahasiswa fakultas, dana memang belum cair dari fakultas. Padahal,  sistem pencairan dana tahun ini, ”LPJ jadi, setor, kemudian dana cair,” terang Madon, ketua umum UKMF Pofkip. Namun, pada kenyataannya, ketika UKM menyetorkan LPJ, dana tidak diterima.

”Kalau tahun lalu Agustus sudah cair, sedangkan tahun ini bulan Agustus belum cair juga. Dari fakultas bilang katanya masih nunggu dari unversitas,” tambah Madon yang saat itu diwawancarai di halaman taman kampus.

Tersendatnya dana ini, tentu saja membuat ketua UKM dan anggotanya kebingungan mencari dana. Pasalnya, kegiatan yang akan mereka adakan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

”Pendanaan kita dari usaha teman-teman. Ada yang utang keluarga dan gadaikan BPKB,” keluh ketua umum Sabit saat diwawancarai di depan Sekret.

Dari hasil wawancara ke beberapa ketua umum UKM diketahui bahwa dana belum cair dikarenakan dari universitas belum turun. Namun, ketika anggota Sinar ingin mengonfirmasi kepada pak Zaini, selaku yang menangani pencairan dana ini, beliau tidak ingin memberikan penjelasan. (Ri)



Read more ...

Paradoks Nasionalisme: Indonesia vs Thailand



(Sumber Foto: Google)


“Kami, putera dan puteri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia,” demikianlah butir ketiga Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sumpah itu tetap bergaung di tanggal dan bulan yang sama, sebagaimana perayaan hari-hari nasional lain yang dilaksanakan rutin setiap tahun. Akan tetapi, apakah kita sadar bahwa dalam kalimat itu bukan hanya menyampaikan pesan tentang pentingnya bahasa Indonesia, melainkan juga rasa nasionalisme? 

Jadi begini, pada Jumat 15 September 2017, banyak para “nasionalis” berbondong-bondong menonton pertandingan timnas Indonesia vs Thailand di ajang Piala AFF. Seperti kebanyakan suporter dalam sepak bola, para “nasionalis” ini akan merasa tegang ketika timnas Indonesia diserang oleh tim lawan, dan merasa bersemangat saat menyerang timnas Thailand. Dalam batin, saya bangga menyadari betapa jiwa-jiwa nasionalis ini tumbuh subur, bahkan melalui hal-hal sederhana seperti sepak bola.

Akan tetapi, ada satu hal yang saya sayangkan dalam pertandingan ini. Bukan berkaitan dengan permainan timnas Indonesia, melainkan dengan komentator sepak bola Indonesia. Sepanjang babak pertama, saya sering mendengar istilah-istilah asing yang keluar dari komentator, seperti save, heading, defense, speed, stay, coach, counter, team work, on target, leadership, goal position, long ball, pressure, dan injury time. Menyadari hal itu, tiba-tiba hati saya merasa pilu, “Inikah yang dinamakan dengan semangat nasionalisme?”

Bagi saya, penggunaan istilah bahasa Inggris di saat timnas Indonesia melawan timnas Thailand merupakan sesuatu paradoks. Paradoks dalam KBBI Offline adalah pernyataan yang seolah-olah bertentangan (berlawanan) dengan pendapat umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran. Jika dikonkretkan, maka pernyataan tersebut dapat berupa, “Pertandingan timnas Indonesia vs Thailand menumbuhkan sekaligus mematikan nasionalisme para suporter”.

Jiwa nasionalis itu tumbuh bersama datangnya para pemain timnas Indonesia yang hampir memasukkan gol ke gawang Thailand. Akan tetapi, jiwa nasionalis itu pun mati secara bersamaan tanpa disadari bahwa media yang dikonsumsi oleh massa telah meracuni alam bawah sadar mereka dengan kebiasaan memakai istilah asing. Terbukti, saat menit-menit terakhir Indonesia belum menjebloskan gol ke gawang lawan, beberapa warganet berkomentar melalui Twitter.

“Semangat garuda nusantara, msh ada ekstra time..” @DidiHamzah

Ada juga yang berkomentar saat salah satu pemain Indonesia terkena kartu merah karena menyikut seorang pemain Thailand. Pernyataan itu juga diungkapkan melalui Twitter.

“Hehe iyaa.. Coach indra kan ngjarinnya sepak bola..bkn akting, Kalo diajarin akting takut jd artis ntar” @Nada_zai

Tidakkah kita melihat paradoks nasionalisme dalam kalimat-kalimat itu? Apa sulitnya mengganti frasa “ekstra time” menjadi “perpanjangan waktu”, atau “coach” menjadi “pelatih”? Bukankah di bangku sekolah sudah diajarkan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk kata-kata se-sederhana itu? Tapi saya yakin (dan saya percaya Anda sepakat dengan saya) bahwa ketidakpedulian terhadap bahasa Indonesia itu bukan dikarenakan kita tidak bisa, melainkan karena, rasa tidak percaya diri. Ya, rasa tidak percaya diri karena menghindari cemooh “kurang update” dan “gak gaul”.

Apalagi, media kini berperan sebagai seorang “guru” bagi publik yang mengonsumsinya. Apa yang dikatakan oleh guru, ya, harus digugu lan ditiru. Apa yang menjadi kecenderungan di dalam media massa, akan ditelan mentah-mentah oleh publik, apalagi bagi mereka yang tidak berpendidikan tinggi dan menangkap sajian media sebagai sesuatu yang sifatnya dogmatis.

Dalam UUD Kebahasaan nomor 24 tahun 2009, Bab III tentang Bahasa Negara Bagian Kesatu Umum, Pasal 25, Ayat (3) dikatakan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Penggunaan istilah asing dalam media massa adalah pelanggaran terhadap UUD tersebut, dan itu harus ditanggapi secara tegas oleh pemerintah. Ada dua opsi yang dapat diambil untuk itu. Pertama, hapus saja UUD yang menyebut media massa harus menggunakan bahasa Indonesia. Pilihan kedua, tindak tegas pelanggar UUD dengan memberikan sanksi.

Media massa memiliki peran penting sebagai alat transmisi kebudayaan dan pendidikan. Percuma, diadakan seminar kebahasaan yang hanya mencakup beberapa orang saja dalam satu ruangan, jika tidak diimbangi dengan pelaksanaan nyata secara luas, misalnya melalui media televisi. 

*Penulis Gigih Pebri, Mahasiswa FIP
*Tulisan ini ditulis dalam keadaan gelisah

Read more ...

Alamat Kami

Jln. Raya Telang - Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura

Follow Us

Designed lpmsinar Published lpmsinar_fkipUtm