Warta Sinar- Pelaksanaan Pemira FIP 2023 kembali menuai polemik.
Sebelumnya, Pada
Senin (23/1), telah terbit berita acara hasil pemungutan dan
perhitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur FIP UTM periode 2023 oleh
KPUM FIP. Hasil perolehan tersebut dimenangkan oleh Paslon nomor
urut 02
atas nama Ach. Fuadi dan Yanu Robbianto dengan memperoleh 1038 suara sementara paslon nomor urut 01
atas nama Rifqi Ayatullah dan Diah Octavia hanya memperoleh 810 suara. Namun, Rabu (01/02), terbit surat keputusan DPM-FIP UTM
yang menyatakan adanya pelanggaran Pemira FIP 2023 dan pemberian sanksi kepada
paslon 02 dengan pengurangan suara sebesar 25%.
Sanksi Pengurangan Suara
Sanksi tersebut bermula dari adanya laporan pelanggaran dari pihak tim
sukses paslon 01 kepada Banwaslu selaku badan pengawas Pemira FIP 2023. Hal
tersebut melatarbelakangi terbitnya surat keputusan DPM FIP nomor
01/Kpts/DPM-FIP/UN.46.3.6/11/2023, mengenai Konvensi Penyelesaian Sengketa
Pemilu Raya FIP UTM.
Dalam surat tersebut, DPM FIP menyatakan adanya ketikdak
sinkronan DPT oleh KPUM FIP. Selain itu, KPUM dinilai
tidak profesional dalam menginput database
mahasiswa aktif. Lebih lanjut, DPM FIP menyatakan mengesahkan seluruh
suara yang tidak sah kepada pihak yang mampu mendalilkan adanya ketidak sinkronan
dengan bukti yang valid, dalam hal ini pelapor. Pihak DPM FIP juga menyatakan
dengan sah adanya praktik suap janji yang dilakukan oleh tim sukses paslon 02.
Dalam kasus ini DPM FIP memberikan sanksi dengan melakukan pengurangan suara
sebesar 25% pada paslon 02, dengan kalkulasi suara paslon 01 sejumlah
811 suara dan paslon 02 sejumlah 779 suara.
“Jadi setelah dilaksanakannya Pemilihan Umum Raya FIP mengenai pemilihan
Gubenur dan Wakil Gubenur yang mana itu dilaksanakan pada tanggal 22 Januari
2023, ada gugatan yang masuk ke Banwaslu dari pihak paslon 01. Dari adanya
gugatan tersebut sehingga mangakibatkan adanya sengketa pemilu FIP,” ungkap Ahmad
Rizal selaku ketua DPM periode
2023.
Konvensi Penyelesaian Sengketa
Rizal selaku ketua DPM FIP 2023 mengungkapkan bahwa Wadek III FIP telah
menyampaikan agar segera menyelesaikan sengketa Pemira FIP 2023. Oleh karena
itu dilakukan konvensi untuk menyelesaikan sengketa Pemira 2023.
“Maka kami dari DPM FIP segera mengadakan konvensi untuk menyelesaikan
Sengketa Pemilu yang ada berdasarkan arahan Bapak Wadek III. Beliau
menyampaikan bahwasanya apabila gubernur belum segera dilantik maka hal yang dikhawatirkan
dana seluruh Ormawa akan terancam dibekukan melihat raker univ sudah selesai
dilaksanakan dan masih banyak Ormawa yang belum bisa dilantik karena
permasalahan gubernur (yang) belum dilantik,” ujarnya.
Sementara itu, Ilmi Haqiqih selaku saksi paslon 01 menyampaikan bahwa Ia
telah menghadiri Konvensi yang selenggarakan DPM FIP dan telah memaparkan
segala bukti dan dasar hukum yang berlaku saat konvensi berlangsung.
“Kemarin kami dari pihak saksi menghadiri Konvensi atas panggilan DPM FIP
melalui surat yang telah diterima. Pada saat Konvensi berlangsung, kami telah
memaparkan segala bukti dan dasar hukum yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen, kami dari pihak 01 dan 02 telah
menyepakati sebagai yang tertuang dalam Surat Kesepakatan yang diinformasikan
melalui media DPM FIP. Terakhir, untuk keputusan kami serahkan sepenuhnya
kepada pihak DPM selaku pihak yang berwenang dan juga sudah diinformasikan
melalui media Instagram DPM FIP,” ungkapnya.
Sementara saksi paslon 02 sampai berita ini diterbitkan belum dapat
dihubungi lebih lanjut untuk dimintai keterangan.
Gubernur Ada Dua, Mahasiswa FIP Kebingungan
Polemik Pemira FIP 2023 menuai reaksi dari mahasiswa umum FIP. Hal yang membuat
mahasiswa kebingungan lantaran adanya dua kubu gubernur yang mendeklarasikan
kemenangan dalam pemira tahun ini. Salah satu mahasiswa FIP yang tidak ingin
disebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya dan merasa pemira tahun ini
sangat tidak jelas.
“Saya sebagai mahasiswa umum merasa bingung. Menurut saya sangat tidak
jelas. Karena beberapa waktu lalu sepertinya kandidat yang terpilih sudah
diumumkan, tetapi kemarin tiba-tiba berubah dari pengumuman awal. Apalagi di
akun Instagram BEM FIP mengunggah deklarasi kemenangan pasangan Ach. Fuadi dan
Yanu sementara di unggahan DPM FIP memposting dilantiknya pasangan Rifqi
Ayatullah dan Diah Octavia,
kan lucu, yang benar yang mana,” ungkap mahasiswa tersebut.
DPM FIP 2022, dan KPUM FIP 2023 Yang Dinilai Berwenang dalam
Penyelenggaraan Pemira Telah Pamit Undur Diri
Seperti yang diketahui, KPUM FIP 2023 dan DPM FIP 2022 selaku pihak yang
dinilai berwenang dalam menyelesaikan sengketa pemira dalam unggahannya di
Instagram telah menyatakan undur diri, hal ini mendapat respon dari khalayak
umum. Salah satu respon datang dari pihak mahasiswa yang tidak ingin disebutkan
identitasnya. Mahasiswa tersebut menyatakan bahwa KPUM FIP dan DPM FIP
seakan lari dari tanggung jawab untuk menggelar Pemira 2023
secara baik dan benar.
“Menurut saya sih KPUM (FIP) dan DPM (FIP 2022) telah gagal untuk
menyelenggarakan Pemira secara baik, dan ketika mereka pamit undur diri bagi
saya mereka seaakan lari dari tanggung jawab mereka, tapi ya mau bagaimana
lagi,” ungkap mahasiswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan pihak DPM-FIP 2022 dan KPUM-FIP 2023 belum dapat dihubungi oleh LPM Sinar untuk dimintai
keterangan. (Tim Redaksi)