Selamat Datang di Situs Lembaga Pers Mahasiswa Sinar FIP Universitas Trunojoyo Madura

Rabu, 15 November 2023

DPM FIP KELUARKAN SANKSI BAGI MUSWA HIMAPIPA

 


Warta Sinar – Musyawarah Mahasiswa yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan IPA (11/11) berakhir sanksi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)  Fakultas Ilmu Pendidikan ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Sidang Pleno Penetapan Sanksi Kelembagaan HIMAPIPA dengan nomor 02/SK/1/DPM-FIP/KM-UTM/XI/2023 pada Senin (13/11). Keluarnya surat keputusan dikarenakan adanya pelanggaran pada Anggaran Rumah Tangga KM UTM Bab XVIII tentang kongres & Muswa KM UTM Pasal 77 Ayat 4 poin C dan Perda FIP pasal 29 nomer 1 tentang kewajiban laporan akhir periode kepada DPM Fakultas Ilmu pendidikan. Berdasarkan surat keputusan tersebut HIMAPIPA wajib melaksanakan musyawarah ulang maksimal 7 hari terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan agar tidak menerima sanksi pencabutan hak kepemilikan kelembagaan secara tidak terhormat.

Ahmad Jundi selaku Badan Kode Etik Pengawasan (BKP) DPM FIP yang hadir pada saat Musyawarah Mahasiswa (Muswa) mengungkapkan adanya pelanggaran pada Anggaran Rumah Tangga KM UTM bab XVIII tentang kongres & Muswa KM UTM pasal 77 ayat 4  poin C yakni Musywarah Mahasiswa program studi mempunyai wewenang untuk mengesahkan LPJ bupati. Sedangkan pada pelaksanaan Muswa HIMAPIPA membahas hal di luar ketentuan tersebut.

“Kami ditugaskan Pimpinan DPM untuk menghadiri acara tersebut sebagai peserta peninjau dan juga Badan Kode Etik Pengawasan (BKP) kami sudah menginterupsi dan menjelaskan AD/ART KM UTM dan kami meminta untuk pembahasannya langsung ke LPJ-an, kami juga sudah mengingatkan apabila Muswa ini tetap dilanjutkan membahas selain LPJ-an, kami tidak bertanggungjawab apabila mendapat sanksi kelembagaan dari pimpinan DPM, Namun dari HIMAPIPA tetap melanjutkan Muswa membahas selain LPJ,” ujar Ahmad Jundi. (14/11)

Sebelumnya DPM FIP sudah 2 kali mengirimkan undangan rapat mengenai Musyawarah Mahasiswa pada Rabu (8/11) baik secara umum kepada seluruh bupati dan juga secara khusus melalui telepon kepada HIMAPIPA, namun berhalangan hadir.

Ahmad Rizal selaku Ketua DPM FIP mengungkapkan bahwa pembahasan di luar kewenangan yang dilakukan HIMAPIPA adalah pembahasan AD/ART, yang seharusnya diganti menjadi PERBUP (Peraturan Bupati) sesuai dengan ART KM UTM BAB IV Tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan KM UTM Pasal 6  Ayat 7.

“Untuk pembahasan mengenai yang di luar kewenangan ya karena membahas tentang ada yang namanya istilahnya AD/ART prodi yang kalo tidak salah di Pleno 2 dan Pleno 3 untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada pihak HMP-nya. Kalau prodi kewenangannya hanya LPJ-an, kalau berbicara masalah hukum atau peraturan yang ada di prodi ini ada yang istilahnya PERBUP itu dibuat oleh bupati dan itu tidak dibahas di Muswa  karena kewenangannya hanya sebatas LPJ-an kepada DPM,ujar Rizal.

Dikarenakan Muswa tetap dilanjutkan dengan pembahasan di luar LPJ Badan Kode Etik Pengawasan yang juga Peserta Peninjau dari Dewan Perwakilan Mahasiswa tidak menyepakati adanya Musyawarah Mahasiswa selain pembahasan LPJ dan meninggalkan forum. Sehingga HIMAPIPA tidak melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Akhir kepada DPM dan menyalahi Perda FIP pasal 29 nomer 1 tentang kewajiban laporan akhir periode kepada DPM Fakultas Ilmu pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak HIMAPIPA belum bersedia dimintai keterangan oleh LPM Sinar. (In/Es/Ks)

1 komentar:

  1. This blog post provides a detailed account of the sanctions imposed on HIMAPIPA by DPM FIP, including statements from key figures like Ahmad Jundi and Ahmad Rizal. It highlights proactive steps taken by DPM FIP, but could benefit from exploring HIMAPIPA's perspective. truck accident

    BalasHapus

Alamat Kami

Jln. Raya Telang - Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura

Follow Us

Designed lpmsinar Published lpmsinar_fkipUtm