Selamat Datang di Situs Lembaga Pers Mahasiswa Sinar FIP Universitas Trunojoyo Madura

Senin, 18 Desember 2023

PERPANJANG WAKTU PENDAFTARAN BERUJUNG KISRUH DI KOLOM KOMENTAR, KPUM FIP BERI KLARIFIKASI

 


doc @lpmsinar

Warta Sinar - Rentetan acara kegiatan Pemilihan Raya FIP telah berlangsung sejak Kamis (14/12). Proses pandaftaran bakal calon peserta pemilu menuai problem khususnya pada proses pencalonan bupati dan wakil bupati. KPUM dinilai telah melakukan pelanggaran pada PKPU BAB V Pasal 5 Ayat 3 mengenai penegasan bahwa tidak adanya perpanjangan waktu dalam pendaftaran maupun pengunggahan data calon. Sedangkan KPUM sendiri melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon Bupati hingga tanggal 17 Desember 2023.

Ketua KPUM, Zaynal Alim sendiri menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan dengan didasari oleh asas perundang-undangan serta dengan pertimbangan terhadap peraturan yang memiliki posisi lebih tinggi daripada PKPU yang dibuat oleh KPUM.

Hal ini juga kemudian menjadi dasar penetapan pengecualian Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia untuk mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran dan pengunggahan data.

"Proses perpanjangan ketika ada 1 bakal calon, di PBSI itu ada lebih dari 1 bakal calon. Kenapa tidak saya perpanjang? Karena sudah tidak sinkron dengan aturan di atasnya tadi," ungkap Zaynal. (17/12)

Zaynal juga mengungkapkan bahwa hal ini sebenarnya sudah disampaikan melalui sosialisasi yang dilakukan di gedung rektorat pada Rabu (13/12).

Ketua Banwaslu, Ismail mengungkapkan bahwa tidak ada laporan yang masuk kepada Banwaslu terkait masalah ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa memang sudah seharusnya perpanjangan waktu dilakukan.

"Tidak ada laporan yang masuk ke Banwaslu, dan untuk perpanjangan pendaftaran itu memang sudah menjadi amanah dari aturan yang berlaku mulai dari atas sampai aturan turunannya secara hierarki," ungkap Ismail.

Namun hal ini dikritisi oleh salah satu mahasiswa dari program studi PBSI yang tidak ingin disebut namanya, mengungkapkan bahwa setidaknya PKPUM juga mengatur perpanjangan waktu dalam salah satu pasalnya.

"Mungkin apabila yang mendaftar tidak representatif, sebaiknya di PKPUM itu dijelaskan. Misalnya, apabila pendaftaran tidak memenuhi regulasi,  pendaftaran akan diperpanjang 2x24 jam. Misalkan seperti itu," ungkap mahasiswa tersebut. (18/12)

Di sisi lain, kekecewaan diungkapkan oleh ketua KPUM. Mulai dari sedikitnya mahasiswa yang mengikuti sosialisasi hingga mengirimkan komentar terhadap akun Instagram KPUM menggunakan bahasa yang kurang pantas, alih-alih menemui secara langsung untuk meminta keterangan.

"Malah KPUM ini sekarang menginginkan gerakan dari mahasiswa secara umum yang berkomentar di akun Instagram itu untuk melakukan gerakan yang lebih konkrit terhadap KPUM kalau memang kecewa. Karena itu yang kami tunggu-tunggu," tutup Zaynal. (Rd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alamat Kami

Jln. Raya Telang - Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura

Follow Us

Designed lpmsinar Published lpmsinar_fkipUtm