Selamat Datang di Situs Lembaga Pers Mahasiswa Sinar FIP Universitas Trunojoyo Madura

Selasa, 19 Maret 2024

Jabatan Telah Usai, Problematika SK Tak Kunjung Selesai



Warta Sinar–Kepengurusan Ormawa FIP 2023 telah berakhir namun permasalahan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum belum juga menemukan titik terang (18/3). SK Ketua Umum merupakan tanda bukti legalitas jabatan Bupati dan Ketua Umum UKM-F yang seharusnya diberikan sejak awal, namun hingga periode berakhir belum juga diberikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan periode 2023. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para Bupati dan Ketua Umum UKM-F namun belum juga menemukan solusi.


Dea Adira Agustina Bupati HIMAPIPA 2023 mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi pihak Gubernur dan Wakil Guberbur FIP periode 2023 namun tidak mendapat balasan.


"Kita udah coba hubungi pihak gubernur dan wakil gubernur periode kemarin tapi nggak ada balasan, udah dichat sampe di grup BK FIP yang ada Wadek (Wakil Dekan) pun mereka nggak ada jawaban, tapi sosmed-nya aktif lihat snap (Status WhatsApp), jadi mereka kayak benar-benar sengaja tutup telinga nggak mau ngasih penjelasan apapun, padahal SK kan itu hak kami, dan itu tanggung jawab mereka sebagai mantan gubernur dan mantan wakil gubernur," ungkap Dea.


Menurut Dea SK ini sangat penting karena menjadi bukti sah sebagai Bupati atau Ketua Umum UKM-F yang telah menjalankan program kerja selama 1 periode.


"Surat Keputusan sendiri sebagai legalitas kita sebagai bupati atau wakil bupati maupun ketum (Ketua Umum) UKM, jadi kita benar-benar ada legalitas yang dibuktikan dengan Surat Keputusan. Selain itu Surat Keputusan juga berguna banget bagi kami entah daftar beasiswa, atau ikut event-event yg ada surat keterangan aktif atau pengalaman organisasi, kita tidak bisa mengeluarkan sendiri-sendiri, jadi pakai Surat Keputusan itu bahwa kita benar-benar mengabdi di Ormawa FIP menjadi bupati atau wakil bupati maupun ketum UKM," tambah Dea.


Sementara Fikar, ketua UKM-F GP-EST mengungkapkan bahwa dari wakil dekan juga belum ada tanggapan terkait hal ini. 


"Hingga sekarang tidak ada kejelasan pasti mengenai kapan akan diberikan Surat Keputusan ketum lama tersebut kepada kami. Dari wadek sendiri belum ada informasi tindak lanjut sedangkan untuk BEM nya sendiri seakan akan lari dari tanggung jawab," ungkap Fikar.


Namun ketika dihubungi oleh pihak LPM Sinar, Gubernur FIP 2023 Rifki Ayatullah belum bisa memberikan keterangan karena masalah kesehatan. (An/Fai/Med)

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Permasalahan SK yang masih menggantung setelah berakhirnya masa jabatan tentu memprihatinkan. Semoga pihak terkait segera menemukan solusi yang adil dan transparan bagi para pemegang jabatan. Solidaritas kepada semua yang terlibat dalam upaya penyelesaian.
    Dominican Divorce New York

    BalasHapus

Alamat Kami

Jln. Raya Telang - Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura

Follow Us

Designed lpmsinar Published lpmsinar_fkipUtm