Selamat Datang di Situs Lembaga Pers Mahasiswa Sinar FIP Universitas Trunojoyo Madura

Sabtu, 10 Oktober 2015

Makna Kebebasan yang Terhimpit..!!!

lpmsinar
Pers merupakan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulis, suara, gambar atau cetak. Pers mahasiswa erat kaitannya seperti lidah penyambung aspirasi mahasiswa yang berada didalam instansi kampus. Dalam menjalankan tugasnya tersebut lembaga pers tidak serta-merta melakukan pemberitaan mana suka dengan embel-embel balas jasa. Para wartawan kampus sebenarnya memiliki seperangkat etika dalam menjalankan profesinya yang lazim disebut sebagai kode etik jurnalistik. Di dalamnya disebutkan bahwa wartawan sebenarnya juga dibatasi oleh ketentuan hukum tepatnya terdapat pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Kode etik jurnalistik dibuat untuk memantau kinerja wartawan agar bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi. Wartawan dituntut untuk memberi informasi yang benar berdasarkan fakta di lapangan bukan malah menyalahkan yang benar karena menengok satu sisi sebagai langkah eksistensi. Pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan aspirasinya namun kebebasan tersebut hendaknya jangan sampai kebablasan.
Lembaga pers yang memiliki identitas ialah yang mampu menjaga kebenaran informasi yang diberikan, dalam kondisi serta situasi apapun. Pada masa presiden Soeharto kerap kali terjadi pembungkaman suara sehingga tidak mampu lagi bersuara bebas terlebih tentang segala hal yang bersebrangan dengan pemerintah. Bahkan semenjak tahun 1994 banyak media yang dibredel misalkan Tempo, Detak, dan Editorial yang ditutup langsung oleh pemerintah. Namun langkah pemberedelan tersebutlah yang kemudian membawa kesadaran baru bagi mahasiswa dan membuat mereka bertindak cepat. Jika kita kembali pada masa kini sebenarnya masih sering dijumpai hal serupa pada wajah pers mahasiswa kita namun dalam wajah yang berbeda. Sebenarnya saat ini pers mahasiswa masih belum sepenuhnya bebas. Dipercantik dengan kata-kata akademisi sejatinya secara tidak langsung kita masih ditekan pada sebuah kebebasan. Masih banyak para petinggi kampus yang terkesan malu menyampaikan bahwa rumahnya masih banyak kekacauan. Ditambah lagi proses akreditasi yang berada pada taraf bawah membuat mereka harus getol memoles wajah dengan berbagai pelabelan baik. Ahkirnya jika ada yang tidak setuju mengikuti alur yang sudah menjadi skenario mereka akan kena senggol. Disinilah peran pers mahasiswa harus dijalankan bukan hanya menjadi wayang untuk meng ‘Iyakan’ perintah dalang. Kebenaran dalam informasi mutlak disampaikan agar tidak terjadi kesalah fahaman golongan tertentu. 
Kebebasan pers sebenarnya adalah bagaimana wartawan atau warga negara menyampaikan pendapat, ketika seseorang menulis sebuah kebenaran apakah seseorang tersebut telah salah?. LPM atau yang sering disebut lembaga pers mahasiswa merupakan media alternatife untuk belajar bagi mahasiswa yang bergerak dibidang jurnalistik untuk memberi invormasi dibidang civitas akademika. Sebagai seseorang yang baru belajar wajarnya harus terus mendapat bimbingan dan binaan bukan pelimpahan wewenang. Apabila terdapat kesalahan maka harusnya diluruskan bukan malah disalahkan. Menengok permasalahan yang terjadi pada salah satu lembaga pers mahsiswa yang ada di Fakultas Ilmu Keislaman (LPM Aksara), ini jelas mencederai dan menghambat mahasiswa dalam berkreativitas dan belajar jurnalistik. Secara tidak langsung anggota pers merasa dibatasi dalam hal belajar padahal sudah jelas bahwa setiap mahasiswa mempunyai hak untuk berorganisasi untuk mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki. Apabila pers dihalang-halangi untuk memberikan informasi kepada mahasiswa bukankah itu sama saja membatasi hak seseorang untuk mendapatkan informasi?. Ditambah lagi yang lebih parah lembaga pers tersebut akan dibredel atau dilarang untuk bersuara kembali sebagai lidah penyambung aspirasi mahaiswa. Bagaimanakah nanti jika sudah tidak ada wartawan kampus? mahasiswa fakultas akan memperoleh berita dari mana nantinya?
Seperti yang diungkapkan oleh Sulaiman selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang pernah bergiat di bidang kepenulisan saat menjadi mahasiswa, bahwa menurutnya pembredelaan Lembaga Pers Mahasiswa sebenarnya hanya akan mematikan kreatifitas dan memasung kebebasan untuk berbicara. Apalagi negara yang didalamnya terdapat embel-embel membredel berarti negara tersebut tidak mau berubah. Pembredelan bukanlah jalan pintas untuk menyelesaikan masalah karena ada yang lebih bijak dari kegiatan itu. Salah satunya adalah klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan uji independen. 
Pembredelan tidak perlu dilakukan karena wartawan masih bisa menerapkan etika dalam jurnalistik. Apabila semua sepakat untuk menjadikan rumahnya lebih baik lagi maka tentunya tidak akan ada yang namanya pembatasan bersuara. Semua berhak mengambil kebebasan bersuara asalkan masih dalam koridor beretika. Dan yang lebih pentig selalu ada keterbukaan dalam menyampaikan kebenaran. Pers kampus bersifat bebas namun jangan sampai kebebasan tersebut dijompalngkan oleh kaum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh : Khurin in/lpmsinar

2 komentar:

Alamat Kami

Jln. Raya Telang - Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura

Follow Us

Designed lpmsinar Published lpmsinar_fkipUtm