lpmsinar |
Pers merupakan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulis, suara,
gambar atau cetak. Pers mahasiswa erat kaitannya seperti lidah penyambung
aspirasi mahasiswa yang berada didalam instansi kampus. Dalam menjalankan
tugasnya tersebut lembaga pers tidak serta-merta melakukan pemberitaan mana
suka dengan embel-embel balas jasa. Para wartawan kampus sebenarnya memiliki
seperangkat etika dalam menjalankan profesinya yang lazim disebut sebagai kode
etik jurnalistik. Di dalamnya disebutkan bahwa wartawan sebenarnya juga
dibatasi oleh ketentuan hukum tepatnya terdapat pada Undang-Undang Pers Nomor
40 tahun 1999. Kode etik jurnalistik dibuat untuk memantau kinerja wartawan
agar bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan
menyajikan informasi. Wartawan dituntut untuk memberi informasi yang benar
berdasarkan fakta di lapangan bukan malah menyalahkan yang benar karena
menengok satu sisi sebagai langkah eksistensi. Pers memiliki kebebasan dalam
menyampaikan aspirasinya namun kebebasan tersebut hendaknya jangan sampai
kebablasan.
Lembaga pers yang memiliki identitas
ialah yang mampu menjaga kebenaran informasi yang diberikan, dalam kondisi
serta situasi apapun. Pada masa presiden Soeharto kerap kali terjadi
pembungkaman suara sehingga tidak mampu lagi bersuara bebas terlebih tentang
segala hal yang bersebrangan dengan pemerintah. Bahkan semenjak tahun 1994
banyak media yang dibredel misalkan Tempo, Detak, dan Editorial yang ditutup
langsung oleh pemerintah. Namun langkah pemberedelan tersebutlah yang kemudian
membawa kesadaran baru bagi mahasiswa dan membuat mereka bertindak cepat. Jika
kita kembali pada masa kini sebenarnya masih sering dijumpai hal serupa pada
wajah pers mahasiswa kita namun dalam wajah yang berbeda. Sebenarnya saat ini
pers mahasiswa masih belum sepenuhnya bebas. Dipercantik dengan kata-kata
akademisi sejatinya secara tidak langsung kita masih ditekan pada sebuah
kebebasan. Masih banyak para petinggi kampus yang terkesan malu menyampaikan
bahwa rumahnya masih banyak kekacauan. Ditambah lagi proses akreditasi yang
berada pada taraf bawah membuat mereka harus getol memoles wajah dengan
berbagai pelabelan baik. Ahkirnya jika ada yang tidak setuju mengikuti alur
yang sudah menjadi skenario mereka akan kena senggol. Disinilah peran pers
mahasiswa harus dijalankan bukan hanya menjadi wayang untuk meng ‘Iyakan’
perintah dalang. Kebenaran dalam informasi mutlak disampaikan agar tidak
terjadi kesalah fahaman golongan tertentu.
Kebebasan pers sebenarnya adalah
bagaimana wartawan atau warga negara menyampaikan pendapat, ketika seseorang
menulis sebuah kebenaran apakah seseorang tersebut telah salah?. LPM atau yang
sering disebut lembaga pers mahasiswa merupakan media alternatife untuk belajar
bagi mahasiswa yang bergerak dibidang jurnalistik untuk memberi invormasi
dibidang civitas akademika. Sebagai seseorang yang baru belajar wajarnya harus
terus mendapat bimbingan dan binaan bukan pelimpahan wewenang. Apabila terdapat
kesalahan maka harusnya diluruskan bukan malah disalahkan. Menengok
permasalahan yang terjadi pada salah satu lembaga pers mahsiswa yang ada di
Fakultas Ilmu Keislaman (LPM Aksara), ini jelas mencederai dan menghambat
mahasiswa dalam berkreativitas dan belajar jurnalistik. Secara tidak langsung
anggota pers merasa dibatasi dalam hal belajar padahal sudah jelas bahwa setiap
mahasiswa mempunyai hak untuk berorganisasi untuk mengembangkan bakat dan minat
yang dimiliki. Apabila pers dihalang-halangi untuk memberikan informasi kepada
mahasiswa bukankah itu sama saja membatasi hak seseorang untuk mendapatkan
informasi?. Ditambah lagi yang lebih parah lembaga pers tersebut akan dibredel
atau dilarang untuk bersuara kembali sebagai lidah penyambung aspirasi
mahaiswa. Bagaimanakah nanti jika sudah tidak ada wartawan kampus? mahasiswa
fakultas akan memperoleh berita dari mana nantinya?
Seperti yang diungkapkan oleh Sulaiman
selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang pernah bergiat di bidang
kepenulisan saat menjadi mahasiswa, bahwa menurutnya pembredelaan Lembaga Pers
Mahasiswa sebenarnya hanya akan mematikan kreatifitas dan memasung kebebasan
untuk berbicara. Apalagi negara yang didalamnya terdapat embel-embel membredel
berarti negara tersebut tidak mau berubah. Pembredelan bukanlah jalan pintas
untuk menyelesaikan masalah karena ada yang lebih bijak dari kegiatan itu.
Salah satunya adalah klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan uji
independen.
Pembredelan tidak perlu dilakukan karena
wartawan masih bisa menerapkan etika dalam jurnalistik. Apabila semua sepakat
untuk menjadikan rumahnya lebih baik lagi maka tentunya tidak akan ada yang
namanya pembatasan bersuara. Semua berhak mengambil kebebasan bersuara asalkan
masih dalam koridor beretika. Dan yang lebih pentig selalu ada keterbukaan
dalam menyampaikan kebenaran. Pers kampus bersifat bebas namun jangan sampai
kebebasan tersebut dijompalngkan oleh kaum yang tidak bertanggung jawab.
very well written article.
BalasHapusFamily Tree Maker Support
Family Tree Maker
FTM help center
Family Tree Maker 2019
Best genealogy software
Free family tree templates
Family book creator
Family Search
Family Tree Maker Troubleshooting and live chat
Ancestry Login
Family Tree Maker 2019 Review
Best genealogy websites for beginners
Install Family Tree Maker
Free printable family tree templates
ak blog
BalasHapusak blog
deal with stress
earn money
best motivational quotes
digital marketing course
best health tips
ak blog
best general knowledge questions
best on page seo tips